Kamis, 20 Februari 2020

Pengertian Angkutan Umum

BelajarSipil.com – Kemacetan merupakan masalah bersama kota-kota besar di Indonesia. Dari tahun ke tahun kemacetan ini tampak makin parah dan tak kunjung menemui jalan keluarnya. Sudah banyak sekali alternatif yang dikemukakan oleh berbagai jago untuk menangani masalah ini. Salah satu yang terkenal yakni pengadaan transportasi lazim yang mencukupi.


Lalu, apakah yang dimaksud transportasi lazim?


Pengertian angkutan lazim berdasarkan beberapa sumber :



  1. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan transportasi lazim ialah pemindahan orang dan atau barang dari suatu daerah ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor yang ditawarkan untuk dipergunakan untuk biasa dengan dipungut bayaran.

  2. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum: Angkutan ialah transportasi dari pemindahan orang dan/atau barang dari satu kawasan ke daerah lain dengan memakai kendaraan.

  3. Warpani (1990) transportasi umum penumpang yaitu angkutan penumpang yang dikerjakan dengan sistem sewa atau bayar dan tujuan diselenggarakannya transportasi lazim adalah memberikan pelayanan transportasi yang bagus dan layak bagi penduduk .

  4. Vuchic (1981) menyatakan bahwa angkutan kota ialah sarana angkutanpenumpang perkotaan yang umumnya dijalankan di jalan raya pada keadaan kemudian lintas adonan (mixed trafffic) yang disediakan oleh swasta atau operator umum dan berada dalam golongan dan rute tertentu.


Pengertian biasa di sini adalah penumpang atau orang secara lazim, tidak membedakan strata sosial, umur, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Siapapun boleh menaiki transportasi umum asal bisa membayar biaya sesuai rute yang ditempuh ke tempat yang dituju. Demikian pula halnya untuk angkutan barang, siapapun boleh melakukan angkutan barang dengan kendaraan umum sesuai dengan tempat yang dituju asal mampu untuk mengeluarkan uang biayanya .


Dari beberapa sumber di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:


Angkutan Umum adalah kendaraan umum untuk mengangkut barang atau orang dari satu daerah ke tempat lain, yang ditawarkan oleh eksklusif, swasta, atau pemerintah, yang mampu dipakai oleh semua orang dengan cara membayar atau sewa. Terminologi transportasi biasa dengan demikian tidak hanya untuk mengangkut manusia saja, melainkan juga untuk memuat barang.



Sumber we.com


EmoticonEmoticon