Senin, 10 Februari 2020

Solusi Otonomi Daerah

Hakikat Otonomi Daerah


Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan rangkaian upaya program pembangunan daerah dalam tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak terlepas dari kemampuan aparat pemerintah pusat dan sumber daya manusia (SDM) dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.


Otonomi daerah dapat diartikan juga sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarkat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarkat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud oleh pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.


Sedangkan menurut Vincent Lemius, otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah. Namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut harus senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Otonomi daerah memiliki hubungan yang erat dengan desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sedangkan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.




Sejarah Otonomi Daerah


Peraturan perundang-undanag yang pertama kali menagtur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan dan  masa pemerintahan kolonialisme. Namun undang-undang ini belum mengatur tentang desentralisasi dan hanya menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pembentukan badan perwakilan rakyat daerah.


Undang-undang tersebut diganti oleh UU nomor 22 tahun 1948 yang berfokus pada pengaturan susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Undang-undang ini menetapkan dua jenis daerah otonom dan tiga tingkatan daerah otonom.


Perjalanan sejarah otonomi Indonesia selanjutnya ditandai dengan munculnya UU nomor 1 tahun 1957 yang menjadi peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia. Selanjutnya UU nomor 18 tahun 1965 yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas-luasnya. Kemudian disusul dengan munculnya UU nomor 5 tahun 1974 yang menganut sistem otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Hal ini karena sistem otonomi yang sebelumnya dianggap memiliki kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI serta tidak serasi denagn maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah.


UU yang terakhir ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan dengan UU nomor 22 tahun 1999 pasca reformasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu. Berdasarkan kehendak reformasi saat itu, Sidang Istimewa MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta peimbangan keuanagn pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Selain itu, hasil amandemen MPR RI pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua, yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuatan politik juga semakin memberikan tempat kepada otonomi daerah di tempatnya.


Tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 tahun 1999, pemerintah melakukan peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No. 32 tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku hingga sekarang.




Prinsip Otonomi Daerah


Dalam bagian umum penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas dijelaskan mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Berdasakan penjelasan tersebut, ada beberapa prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa prinsip otonomi daerah yang dimaksud antara lain sebagai berikut :



  1. Otonomi seluas-luasnya

  2. Otonomi yang nyata

  3. Otonomi yang bertanggung jawab

  4. Otonomi yang dinamis

  5. Otonomi yang serasi




Undang-Undang Otonomi Daerah


Berikut beberapa pengertian konsep otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Th. 2004 Bab I Pasal 1:



  1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana tercantum dalam UUD 45.

  2. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip kesatuan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.

  3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

  4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

  5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan RI.

  7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah itu.

  9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  10. Peraturan daerah selanjutnya disebut perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

  11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.

  12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

  13. Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggungjawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

  14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

  17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

  18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.





Masalah-Masalah Pada Otonomi Daerah


Adanya krisis moneter dan transisi politik yang terjadi sejak 1 Januari 2001, Indonesia secara resmi melaksanakan desentralisasi (otonomi daerah). Dengan demikian, sejak tahun 2010, Indonesia sudah memasuki dasawarsa pertama proses reformasi desentralisasi serta otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sesuai UU no 22 tahun 1999 jo. UU No. 32 tahun 2004, yang di dalamnya menegaskan tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu untuk meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah


Solusi Otonomi Daerah


Istilah otonomi daerah memiliki tujuan utama yaitu untuk mencapai kemandirian daerah melalui penguatan potensi lokal dan juga partisipasi masyarakat, nampaknya hanya menjadi wacana. Otonomi daerah hadir dengan kemasan demokrasi tetapi di dalamnya masih terkandung sentralisasi. Sehingga pada kenyataannya yang terjadi saat ini ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat juga semakin kuat. Selain itu, kecenderungan yang masih ada khususnya di Negara yang berkembang tentang arah pembangunan dalam kerangka perimbangan kekuasaan vertical masih kental dengan adanya gerakan over-centripetal. Kondisi ini akan mengarah pada buruknya efek yang ditimbulkan terhadap kemandirian masyarakat sebagai salah satu karakter esensial kemandirian masyarakat di daerah.


Otonomi daerah saat ini juga belum merujuk pada otonomisasi masyarakat daerah. Salah satu ciri otonomi daerah ialah peningkatan keterlibatan masyarakat daerah untuk ikut menentukan nasibnya sendiri, namun kenyataannya masyarakat belum mempunyai andil besar dalam pelaksanaan otonomi daerah. Ada kecenderungan partisipasi masyarakat di era desentralisasi dimanfaatkan para masyarakat elit yang lebih mengetahui akses untuk mempengaruhi kebijakan pada tingkat daerah serta kehadiran mereka mengatasnamakan wakil rakyat yang menyuarakan keinginan dari rakyat. Rakyat hanya dipakai untuk tunggangan politik ketika pemilu untuk memenangkan tujuan seseorang ataupun kelompok tertentu. Dengan kata lain, partisipasi dari masyarakat masih rendah.


Pemimpin mempunyai peran besar dalam mencapai suatu tujuan organisasi dan juga mengembangkan organisasinya supaya bisa bertahan menghadapi perubahan lingkungan. Begitu pula dengan pemerintahan daerah sebagai organisasi yang bergantung pada puncuk pimpinan yakni kepala daerah. Untuk memasuki babak otonomi daerah, mau tidak mau daerah harus terus berusaha menggali potensi yang ada serta mendorong para penyelenggara pemerintahan daerah untuk berinovasi dan juga lebih kreatif lagi.


Tetapi justru saat ini, pemerintah kurang berinovasi serta kreatif dalam memanfaatkan potensi yang ada. Seperti dalam mengelola sumber daya. Banyak daerah yang dari tahun ke tahun hanya melakukan program seperti program sebelumnya. Belum ada program dengan inovasi baru yang lebih diperlukan oleh masyarakat.




Solusi Masalah Otonomi Daerah


Berikut beberapa solusi dalam menyelesaikan masalah yang terjadi pada otonomi daerah:






  • Memperbaiki Kualitas Pemimpim




Solusi yang dapat diberikan antara lain tentang kualifikasi pimpinan atau kepala daerahnya. Tidak bisa dipungkiri, peran kepala daerah dalam menentukan arah pembangunan daerah sangatlah besar. Jika  tidak ada political will dari pimpinan, usaha-usaha perbaikan tidak bisa dilaksanakan. Selain itu, diperlukan kepala daerah yang memang mampu dibidangnya, tanggap, kritis, mempunyai kreatifitas dan inovasi yang tinggi serta kemauan yang kuat untuk merubah daerahnya lebih baik.


Karena itu diperlukan pembinaan kader-kader politik dengan cara membekali pendidikan dan pengetahuan yang luas tentang kearifan lokal serta pentingnya daya saing daerah. Selama ini sebagian besar kepala daerah berasal dari parpol, dengan demikian pembinaan kader politik bisa dilakukan oleh partai yang bersangkutan dan juga memberikan mereka tanggungjawab untuk melahirkan kader-kader politik yang berkualitas.






  • Memperbanyak Peranan Masyarakat




Selain dari segi kepemimpinan yang harus diperbaiki, peningkatan keterlibatan masyarakat di berbagai kalangan, bukan hanya pada golongan masyarakat elit saja. Peningkatan keterlibatan bisa dilakukan melalui pemberian akses seluas-luasnya pada seluruh masyarakat tanpa menimbulkan diskriminiasi bagi beberapa pihak serta dengan memberikan tata cara partisipasi mereka secara jelas dan juga tersosialisasi.


Pemberian hak seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah juga sebagai kewajiban pemerintah. Menyediakan tempat dan juga SOP mekanisme pengaduan masyarakat, bukan hanya dengan melalui kotak pengaduan, via email, call center ataupun surat pos, namun menyediakan wadah/lembaga yang secara khusus melayani pengaduan masyarakat disertai usaha merealisasikannya.


Penguatan partisipasi masyarakat bisa diwujudkan melalui optimalisasi kegiatan Musrembang, dimulai dari Musrenbangdes, Musrenbangcam sampai Musrnebang tingkat kabupaten. Dengan demikian, kesepakatan di Musrembang harus bisa dijawab oleh pihak pemerintah, sehingga masyarakat akan merasa keberadaan dan partisipasi mereka dibutuhkan dalam proses pembangunan didalam otonomi daerah. Pemerintah juga harus cerdas, kreatif serta inovatif dalam merumuskan suatu kebijakan, terutama kemampuan untuk memprioritaskan program-program di daerah, supaya jangan sampai menimbulkan kecemburuan social di lingkungan masyarakat sendiri.






  • Memperketat Rekrutmen Pegawai Pemerintah




Solusi lain dari masalah otonomi daerah yakni tentang perekrutan pegawai pemerintahan. Selama ini rekrutmen PNS di daerah, hanya melalui seleksi secara umum saja, belum ada sistem perekrutan sesuai dengan spesialisasi kerja (disesuaikan formasi dan latar belakang pendidikan), sehingga ketika mereka ditempatkan di pemerintahan, kinerja yang dimiliki hanya sebatas tugas yang dibebankan sebagai pegawai tanpa adanya kontribusi dan inovasi yang lebih dalam menentukan atau pelaksanaan program-program pemerintah.


Selain itu, banyak terjadi kasus KKN di daerah ketika perkrutan PNS. Tidak sedikit dari mereka membayar uang ratusan juta pada calo supaya bisa diterima sebagai PNS. Jadi, dampak buruknya dirasakan oleh masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan dengan baik.




Visi Otonomi Daerah


Otonomi daerah sebagai kerangka menyelenggarakan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, dan sosial budaya.


Di bidang politik, visi otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah proses bagi lahirnya kader-kader politik untuk menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis serta memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas.


Adapun di bidang ekonomi, visi otonomi daerah mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah. Di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam kerangka ini, otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastuktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah.


Sedangkan visi otonomi daerah di bidang social dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan., penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni social. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global. Karenanya, aspek social budaya harus diletakkan secara cepat dan terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya lokal tetap eksis dan mempunyai daya keberlanjutan.




Bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah


Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu:






  1. Dekonsentrasi




Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi (deconcentration), pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemerintah pusat dengan pejabat birokrasi pusat di lapangan. Jadi, dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari pemerintah pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.






  1. Delegasi




Delegasi merupakan pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Terhadap organisasi semacam ini pada dasarnya diberikan kewenangan semi independen untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Bahkan kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat., karena bersifat lebih komersial dan mengutamakan efisiensi daripada prosedur birokratis dan politis. Hal ini biasanya dilakukan terhadap suatu badan usaha publik yang tugasnya melaksanakan proyek tertentu, seperti telekomunikasi, listrik, bendungan, dan jalan raya.






  1. Devolusi




Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif, yang merujuk pada situasi dimana pemerintah pusat mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah. Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakan upaya memperkuat pemerintah daerah sacara legal yang secara substansif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat.


Devolusi dapat berupa transfer tanggung jawab untuk pelayanan kepada pemerintahan kota/kabupaten dalam memilih walikota/bupati dan DPRD, meningkatkan pendapatan mereka dan memiliki independensi kewenangan untuk mengambil keputusan investasi.






  1. Privatisasi




Menurut Romdinelli privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela swasta dan swadaya masyarakat, namun dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta misalnya BUMN dan BUMD dilebur menjadi perusahaan terbatas (PT) dalam beberapa hal misalnya pemerintah mentransfer beberapa kegiatan kepada kamar dagang dan industri, koperasi dan asosiasi lainnya untuk mengeluarkan izin-izin, bimbingan dan pengawasan, yang semula dilakukan oleh pemerintah dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal seperti pembinaan kesejahteraan keluarga, koprasi, petani, dan koprasi nelayan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial, termasuk melatih dan meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.






  1. Tugas Pembantuan




Yang merupakan tambahan dalam konteks desentralisasi Indonesia Tugas pembantuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas urusan yang diserahkan pemerintah pusat/pemerintah daerah atasan tidak beralih menjadi urusan rumah tangga daerah yang melaksanakan. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus sedangkan kewenangan mengurus tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.




demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Solusi Otonomi Daerah : Hakikat, Sejarah, Prinsip, Tujuan, UUD, Masalah, Visi, Bentuk, Tujuan Desentralisasi, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.



Sumber jk.com


EmoticonEmoticon