Rabu, 11 Maret 2020

Bentuk Bela Negara

Pengertian Bela Negara


Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.


Bentuk Bela Negara


Pada Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara serta kesediaan berkorban membela negara.




Hakikat Bela Negara


Indonesia terletak di posisi silang dunia, yaitu diantara dua benua dan dua samudra. Posisi yang sangat strategis ini tentu akan mengundang ancaman/bahaya dari luar, terlebih saat melihat limpahan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman/bahaya maka setiap warga negara Indonesia wajib melaksanakan upaya bela negara.


Bela negara menurut UU RI No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara pasal 1 ayat (2) yaitu “Tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan unyuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Paancasila dan UUD 1945”. Namun di era reformasi UU RI No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Dalam undang-undang ini tepatnya pada pasal 9 tidak dijelaskan definisi Bela negara, melainkan hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negara serta menjelaskan ketentuan pelaksanaan upaya bela negara. Meskipun demikian pada pasal tersebut tersirat makna “Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa” (Abidin, 2014: 30). Makna tersirat tersebut terlihat jelas tidak mengubah esensi dari bela negara yaitu upaya untuk mepertahankan negara dari segala ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.




Instrumen Hukum Pembelaan Negara


Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.






  • Undang – Undang Dasar 1945




Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.






  • UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara




UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).


Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.



  1. Pendidikan kewarganegaraan.

  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.

  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.




Tujuan Bela Negara



  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara indoensia.

  • Melestarikan budaya Menjalankan nilai-nilai yang ada di pancasila dan UUD 1945.

  • Melakukan yang terbaik untuk bangsa dan Negara Indonesia.

  • Menjaga identitas dan integritas bangsa dan Negara Indonesia.





Fungsi Bela Negara



  • Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman baik militer ataupun non militer.

  • Menjaga keutuhan wilayah Negara indoensia.

  • Sebagai kewajiban tiap tiap warga Negara serta sebagai panggilan sejarah.





Manfaat Bela Negara



  • Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,serta pengaturan kegiatan lain.

  • Membentuk jiwa kebersamaan serta solidaritas antara sesama rekan seperjuangan.

  • Membentuk mental serta fisik yang tangguh.

  • Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai pada kemampuan diri masing masing.

  • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri ataupun kelompok.

  • Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dipercaya.

  • Berbakti pada orang tua, agama,bangsa dan Negara.

  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melakukan kegiatan.

  • Menghilangkan sikap negatif contohnya malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .

  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, serta kepedulian kepada sesama.


Bentuk Bela Negara






  1. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan




Pelajaran PPKn  merupakan salah satu usaha Negara dalam membina warganya supaya lebih mencintai, menghargai, dan tentu saja merupakan usaha supaya warganya dapat menunjukkan sikap pembelaan Negara. Pelajaran PPKn ini berisi tentang dasar-dasar Negara Indonesia, seperti fungsi pancasila dan juga peraturan perundang-undangan.






  1. Wajib Militer




Wajib militer adalah salah satu hal yang dipaksakan untuk meningkatkan rasa kepedulian dan kecintaan pada Negara. Wajib militer mengharuskan masyarakat dan warga Negara mengikuti pelatihan militer, sehingga dengan pelatihan militer ini, masyarakat dapat turut melakukan pembelaan pada Negara dengan membawa senjata.


Saat ini, wajib militer memang sudah tidak digalakkan lagi, tetapi demikian wacana tentang bela Negara masih terus bergulir. Hal ini pada dasarnya akan membantu tiap masyarakat supaya menjadi lebih memiliki kepedulian terhadap negaranya, dan mau melakukan pembelaan terhadap Negara karena kecintaannya.






  1. Pengabdian Sebagai Anggota TNI




Salah satu cara paling mudah untuk melaksanakan upaya-upaya dalam pembelaan Negara ialah bergabung ke dalam anggota TNI atau tentara Nasional Indonesia. Bergabung dengan anggota TNI, artinya secara sukrela ataupun tidak anda akan dituntut untuk mencintai Indonesia, dan mau berjuang dan berkorban hingga titik darah penghabisan untuk membela Negara ini. Hal tersebut merupakan salah satu cara melakukan pembelaan pada Negara yang paling banyak dilakukan oleh orang-orang, dimana mereka mendaftarkan diri sebagai anggota TNI, baik anggota TNI AD, AL, maupun AU.






  1. Pengabdian Profesi




Pengabdian profesi adalah bentuk atau upaya dalam mengabdikan diri terhadap pembelaan Negara lewat profesi-profesi tertentu. profesi-profesi yang berhubungan erat dengan pembelaan Negara kebanyakan merupakan profesi yang bukan merupakan profesi sebagai tentara, tetapi tetap membela Negara dalam garis depan. Berikut ini adalah beberapa contoh pengabdian profesi sebagai upaya dalam melaksanakan Bela Negara :



  • Satuan Kepolisian Republik Indonesia.

  • Tim SAR.

  • Pemadam Kebakaran.

  • Satuan Pengamanan dan linmas.







  1. Pengabdian Masyarakat




Berikutnya, individu yang berperan dalam pembelaan Negara juga dapat diikut sertakan. Tak perlu harus selalu mengangkat senjata dan juga masuk ke dalam satuan militer, kepolisian dan satuan keamanan. Tetapu dari sisi Individu itu sendiri pun mempunyai sebuah pengabdian tersendiri pada masyarakat. Banyak pekerjaan masyarakat, yang tidak berhubungan dengan kegiatan keamanan dan mengangkat senjata, tetapi masih berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.


Contohnya saja pekerjaan sebagai seorang dokter atau perawat, yang akan selalu siap membantu pada saat harus melakukan pengobatan kepada siapa saja. Hal ini juga merupakan salah satu bagian dari upaya-upaya dalam rangka melaksanakan Bela Negara.




Pentingnya Usaha Pembelaan Negara


Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di dunia.


Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban harta.


Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG).




Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara



  1. Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.

  2. Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.

  3. Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.

  4. Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.

  5. Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.

  6. Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.

  7. Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.

  8. Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.

  9. Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.




Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara






  • Sebagai anggota keluarga




Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.






  • Sebagai Pelajar




Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.






  • Bentuk Partisipasi Warganegara Dalam Upaya Bela Negara Melalui



  • Pendidikan kewarganegaraan

  • Pelatihan dasar kemiliteran wajib

  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib

  • Pengabdian sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:

  • Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah

  • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa

  • Melaksanakan operasi militer selain perang

  • Ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.

  • Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

  • Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.





demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Bentuk Bela Negara : Pengertian, Hakikat, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Instrumen Hukum, Usaha, Partisipasi, Pentingnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.



Sumber jk.com


EmoticonEmoticon